Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Lengkap Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani pada Perkara Pemerasan dan TPPU

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:03:00 WIB
Laporan Lengkap Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani pada Perkara Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nikita Mirzani

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

Tuntutan Nikita Mirzani merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ada pun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutan untuk Nikita yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut