Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Begini Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil
Muslim Jaya menilai perilaku Lisa Mariana merupakan penggiringan opini agar citra kliennya rusak. Sebab itu, pihaknya tengah menunggu proses hukum ke depan setelah resmi melaporkan sang model.
"Apa yang mereka lakukan adalah menurut kami adalah penggiringan opini, jadi karena kan kita sudah melaporkan ke Bareskrim. Tinggal nanti meminta pihak Bareskrim melakukan upaya hukum dan melakukan penegakan hukum nanti," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muslim menjelaskan laporan ini tak berkaitan dengan pernyataan pihak Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
"Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antar satu dan yang lainnya karena memang kita melakukan upaya hukum, dan memang sebenarnya sudah dari tanggal 11, sekarang kita adakan konferensi pers," katanya.
Sebagai informasi, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Dani M Dahwilani