Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Ngaku Ridwan Kamil Minta Video Syur Dirinya, Kuasa Hukum RK: Gosip Murahan!

Minggu, 13 April 2025 - 13:03:00 WIB
Lisa Mariana Ngaku Ridwan Kamil Minta Video Syur Dirinya, Kuasa Hukum RK: Gosip Murahan!
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Model dewasa Lisa Mariana mengaku Ridwan Kamil (RK) melalui AA (sahabatnya) meminta dia membuat video syur dan mengirimkannya ke RK. RK dituduh menyiapkan uang Rp50 juta sebagai imbalan.

Tuduhan ini langsung dibantah pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar. Menurut Muslim, apa yang disampaikan Lisa Mariana dalam konferensi pers belum lama ini hanyalah gosip murahan dan informasi sesat.

"Kami menganggap (apa yang disampaikan Lisa Mariana) itu gosip murahan dan gosip sesat. Kenapa? Pak RK sendiri sudah membantah bahwa beliau tidak pernah berhubungan dengan yang namanya LM (Lisa Mariana)," kata Muslim saat diwawancarai iNews, belum lama ini.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat diwawancarai di iNews. (Foto: iNews)
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat diwawancarai di iNews. (Foto: iNews)

"Jadi, sekali lagi, kami membantah dengan tegas apa yang disampaikan LM dan kuasa hukumnya," tambah Muslim.

Atas apa yang disampaikan Lisa, kuasa hukum RK siap menempuh jalur hukum. Tindakan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dan bakal disampaikan ke publik secara terbuka.  

"Tentunya ada upaya-upaya hukum yang akan kami lakukan. Tentunya nanti kami sampaikan langkah-langkahnya. Sampai saat ini semuanya dalam kondisi bahwa kami siap untuk melakukan langkah-langkah itu," tegas Muslim.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut