LPSK Terima Permohonan Justice Collaborato Ammar Zoni, Ungkap Jaringan Besar Narkotika
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni yang dilakukan kuasa hukum bersama keluarga pada 26 November 2025. Permohonan tersebut terkait status sang aktor sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menyatakan permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Permohonan tersebut terkait perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025).
Perlindungan saksi pelaku, kata Sri, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Regulasi tersebut mengatur bahwa status Justice Collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.
Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," kata Sri.
Jika permohonan Ammar disetujui, Sri menjelaksan keterangan eks suami Irish Bella ini sebagai Justice Collaborator dinilai harus strategis dalam mengungkap perkara.
Setia Hadir di Persidangan, Dokter Kamelia Kecewa Belum Bisa Jenguk Ammar Zoni di Nusakambangan