Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menteri, Pakar hingga Artis Dihadirkan pada Sidang Selebgram Isa Zega, Ini Kesaksiannya

Kamis, 24 April 2025 - 06:31:00 WIB
Mantan Menteri, Pakar hingga Artis Dihadirkan pada Sidang Selebgram Isa Zega, Ini Kesaksiannya
Pakar informatika dan telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo dihadirkan kuasa hukum selebgram Isa Zega. (Foto: Avirista)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa yakni Prof Agus Surono selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, yang dihadirkan dalam persidangan memenuhi unsur Pasal 27 B ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana," ujar Prof Agus Surono, secara terpisah di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sejauh ini proses persidangan selebgram Isa Zega sudah mendatangkan sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani, yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akibat dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 

Sebagai informasi, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Aulia Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik. Isa selama ini sudah bersidang beberapa kali, dengan sidang perdana pada Selasa (25/2/2025) lalu. 

Pada dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia dijerat dengan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut