Mantan Suami Laporkan Mawar AFI Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Bakal Panggil dalam Waktu Dekat
"Jadi hari Kamis lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas nama diduga terlapor dengan nama dikenal Mawar AFI dari pihak mantan suami oleh kuasa hukum," ujar Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Baruno di kantornya.
Lebih jauh, Yogen mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Dia ikut menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa Mawar AFI sebagai terlapor.
"Sudah diterima kemudian kita gelar kasusnya. Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk menguatkan kasus tersebut," ujarnya.
"Nanti kalau sudah ada saksi-saksi yang menguatkan dari ahli terutama, baru kita panggil Mawar AFI untuk penyelidikan," tuturnya lagi.
Meski begitu, hingga kini polisi belum memberikan pasal yang bisa menjerat sang terlapor. Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu barang bukti dari pelapor atas kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, tim pengacara Steno Ricardo resmi melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok pada 24 Februari 2022. Mawar AFI dituding telah melakukan pencemaran nama baik. Masalah ini dipicu Mawar AFI yang menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan hingga menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak.
Bukan hanya itu, dalam pernyataannya, Mawar pun mengaku dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Editor: Dyah Ayu Pamela