Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Masih Ada RS yang Pasang Tarif Lebih dari Rp150.000 untuk Rapid Test, Ada Sanksi?

Senin, 13 Juli 2020 - 14:49:00 WIB
Masih Ada RS yang Pasang Tarif Lebih dari Rp150.000 untuk Rapid Test, Ada Sanksi?
Batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini menjadi PR buat kami, karena kaget tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan, sementara rumah sakit-rumah sakit belum siap. Apa pun itu kita menyambut baik bahwa ini memang harus ada patokan. Kalau tidak, harganya akan menjadi tidak terkendali,” ucapnya.

“Banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI, apakah mungkin ada masa transisi, karena pembelian (alat rapid test) yang dulu itu sedikit sekali yang di bawah Rp100.000,” katanya.

Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH, mengatakan belum ada peraturan terkait sanksi untuk rumah sakit yang masih memasang ‘tarif lama’ atau lebih tinggi dari Rp150.000.

“Ke depan kami akan melihat perkembangan dari surat edaran ini bagaimana. Masyarakat dan rumah sakit sudah menyambut baik dan banyak yang sudah mematuhi. Saya kira dengan banyaknya distributor-distributor yang ikut membantu dengan harga bersaing, maka itu juga dapat membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan. Jadi sebetulnya, tidak perlu sanksi yang betul-betul,” tuturnya.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut