Mengejutkan! Ruben Onsu Tolak Ketemu Komnas Perlindungan Anak
Minola kemudian menegaskan pandangan pihaknya mengenai kewenangan penentuan hak asuh anak. Menurut dia, keputusan mengenai hak asuh berada di tangan pengadilan, bukan lembaga lain.
"Yang bisa merampas hak asuh itu kan adalah putusan pengadilan, bukan satu lembaga tertentu yang bisa mengambilnya," ucap Minola.
Dia juga menjelaskan perbedaan antara Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Minola menyebut Komnas PA merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sedangkan KPAI adalah lembaga resmi bentukan negara. Dia menambahkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pihak KPAI.
Di tengah polemik yang belum mereda, Minola mengisyaratkan pihaknya tidak ingin terus menanggapi langkah Komnas PA. Dia berharap persoalan tersebut tidak semakin berlarut-larut.
"Ya gimana ya? Meresponsnya seperti apa ya? Sebenarnya sih saya nggak mau merespons lagi. Nanti kan nggak selesai-selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait berencana mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Ruben Onsu untuk membahas sengketa hak asuh anak dalam proses perceraiannya dengan Sarwendah.
Agustinus berharap Ruben bersedia hadir dan duduk bersama untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, Ruben melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut karena menilai persoalan keluarganya sudah berada dalam proses hukum.
Editor: Muhammad Sukardi