Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Penjahat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:23:00 WIB
Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Penjahat
Dalam nota pembelaan kasus TPPU, Nikita Mirzani menuduh pelapor Reza Gladys sebagai penjahat. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak lepas dari sorotan Nikita dalam pleidoinya. 

"Saya diperlakukan tidak adil mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai kejaksaan. Saya menduga semua ini telah didesain sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya,” ujar Nikita. 

Lebih lanjut, dia bahkan menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," tuturnya. 

Terakhir, Nikita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  JPU dalam tuntutannya menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut