Miris, Badai Eks Kerispatih Sebut Ada Musisi Belum Bisa Beli Rumah padahal Karyanya sering Diputar
"Sayangnya terkait royalti, hak cipta sebagai fiducia atau jaminan terkait ranah perbankan, masih belum ada aturan turunannya," kata Badai.
Seharusnya, lanjut dia, pasca terbitnya UU maksimal dua tahun, harus sudah ada PP yang mengatur lebih rinci aturan jaminan untuk bank. Maka itu, para pelaku industri kreatif, seperti musisi dan pencipta lagu bisa mengambil manfaat ekonominya.
Badai menambahkan, para pemangku seharusnya bisa menghimpun royalti dari pengguna menggunakan teknologi digital. "Saat ini, pencatatan dan segala sesuatunya saya melihat masih manual. Jadi ya selalu tertinggal. Aturan perundangan jalan di tempat, tapi eksploitasi hak cipta melaju lebih cepat seiring perkembangan digital yang pesat,” katanya.
Badai juga menyorot lemahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya menghargai karya intelektual. Dia melihat di platform digital, kerap ditemukan tidak adanya nama pencipta dari karya musik yang digunakan. Pencipta tembang hits “Demi Cinta” ini mengaku di YouTube ada yang meng-cover lagu ini dan sudah ditonton lebih dari 45 juta view.
Sayangnya, di situ tidak tercantum nama penciptanya. Padahal itu merupakan hak moral. "Yang bikin lebih kesal, ada loh, YouTuber yang membuat tutorial cara menghindari copy right, ini kan tidak benar. Gimana industri kreatif bisa naik kelas,” ujarnya.