Nestapa Nasib Eks ART Erin, Gaji Belum Dibayar dan Handphone Masih Disita
JAKARTA, iNews.id – Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, Herawati, mengungkapkan dua persoalan yang hingga kini belum terselesaikan di tengah bergulirnya kasus dugaan penganiayaan. Dia menyebut gaji yang belum dibayarkan dan handphone yang masih disita menjadi bagian dari syarat perdamaian.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Meski proses hukum terus berjalan, Herawati masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Menurut dia, penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ujar Deolia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Deolia mengatakan kliennya tidak menutup pintu perdamaian. Namun, penyelesaian melalui RJ hanya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik dan bersedia memenuhi syarat yang telah diajukan.
Menurut dia, syarat pertama adalah saling memaafkan secara tulus. Di samping itu, persoalan gaji yang belum dibayarkan serta handphone milik Herawati yang disebut masih disita juga harus diselesaikan.
"Syarat damai sebenarnya sederhana, pertama adalah saling memaafkan secara tulus. Tapi ada masalah teknis lain yang harus diselesaikan, seperti masalah handphone yang disita dan gaji yang belum dibayar. Itu ada syarat-syarat tersendiri," kata Deolia.
Selain dua persoalan tersebut, Deolia mengungkapkan masih ada syarat lain yang bersifat rahasia. Dia enggan mengungkapkan isi syarat tersebut dan menyebut hal itu hanya akan dibahas apabila proses mediasi benar-benar berlangsung.
"Ada syarat yang sifatnya rahasia, hanya kami yang tahu. Kalau Bu Erin mau damai tapi Hera tidak, atau sebaliknya, ya tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Perkara akan jalan terus sampai persidangan," ujar dia.
Deolia menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut apabila tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan tersebut dipastikan akan dilanjutkan hingga persidangan.
Editor: Dani M Dahwilani