Nestapa Vadel Badjideh, Dijerat Pasal Berlapis hingga Pindah Penjara
JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit kehidupan. Selain harus dipenjara, hukuman yang dijatuhkan kepadanya kemungkinan akan cukup berat.
Ya, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, diketahui bahwa Vadel Badjideh akan menghadapi pasal berlapis yang menjeratnya atas kasus asusila anak di bawah umur dengan korban adalah Laura Meizani, anak Nikita Mirzani.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Prabowo, beberapa pasal yang diterapkan terhadap Vadel di antaranya adalah Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 77A ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Undang Undang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.
"Pasal-pasal ini kami coba terapkan secara berlapis," ujar Prabowo pada awak media, Selasa (3/6/2025).
Pihak Kejari juga akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan dalam sidang kasus yang menjerat Vadel Badjideh.
"Kami sudah tunjuk dua JPU, dan setelah tahap II tentunya kami akan melakukan penyempurnaan dakwaan, membuat dakwaan dan akan kami teliti betul, kami sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kami limpahkan ke Pengadilan," tutur Prabowo.
Seperti dijelaskan sebelumnya, Vadel dipastikan pindah rumah tahanan. Jika sebelumnya dia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, kini Vadel ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Jadi selama 20 hari ke depan kami akan menyempurnakan. Tim JPU akan membuat dakwaan," ungkap Prabowo.
Editor: Muhammad Sukardi