Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang Kota, tapi Wajib Lapor
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota, namun perempuan disapa Nyai harus wajib lapor secara rutin, selama beberapa bulan kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dia menyampaikan informasi permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan kuasa hukum Fahmi Bachmid akhirnya dikabulkan Polresta Serang Kota.
Dalam permohonan mengajukan status Nikita Mirzani harus menjaga ketiga anaknya dirumah. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan ibu tiga anak tersebut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Mengenai adanya keputusan itu membuat Nikita Mirzani diizinkan untuk kembali kekediamannya. Mantan istri Dipo Latief harus bersikap kooperatif dan wajib lapor, selama kasus tersebut masih diusut oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.