Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Batal Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang Kota, tapi Wajib Lapor

Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:23:00 WIB
Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang Kota, tapi Wajib Lapor
Nikita Mirzani. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota, namun perempuan disapa Nyai harus wajib lapor secara rutin, selama beberapa bulan kedepan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dia menyampaikan informasi permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan kuasa hukum Fahmi Bachmid akhirnya dikabulkan Polresta Serang Kota.

Dalam permohonan mengajukan status Nikita Mirzani harus menjaga ketiga anaknya dirumah. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan ibu tiga anak tersebut.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).

Mengenai adanya keputusan itu membuat Nikita Mirzani diizinkan untuk kembali kekediamannya. Mantan istri Dipo Latief harus bersikap kooperatif dan wajib lapor, selama kasus tersebut masih diusut oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut