Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Batal Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang Kota, tapi Wajib Lapor

Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:23:00 WIB
Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang Kota, tapi Wajib Lapor
Nikita Mirzani. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," ujar Shinto

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Akibat adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Mengenai kasus tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan pengeledahan dikediaman pemain Comic 8 dan telah mengamankan1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut