Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Nikita Mirzani Live TikTok di Penjara, Cek Faktanya  
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Ditegur Hakim Ngobrol di Tengah Sidang Kasus Pemerasan pada Reza Gladys

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:57:00 WIB
Nikita Mirzani Ditegur Hakim Ngobrol di Tengah Sidang Kasus Pemerasan pada Reza Gladys
Nikita Mirzani ditegur hakim saat sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di PN Jaksel, Selasa (24/6/2025) (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, tengah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

Diketahui, sidang perdana kasus tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.   Dalam sidang tersebut, Fahmi Bachmid, tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Jaksa Penuntut (JPU) membacakan dakwaan secara keseluruhan, termasuk kronologi dugaan kasus ini terjadi. 

Permintaan tersebut pun dikabulkan hakim, sehingga sidang berjalan cukup panjang. Namun, d tengah persidangan, hakim ketua PN Jaksel menegur Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk menyimak pembacaan dakwaan dari JPU. 

Teguran itu disinyalir lantaran Nikita Mirzani mengobrol dengan pengunjung lain yang hadir secara langsung. "Saya ingatkan terdakwa, tadi penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengerti isinya, karena itu harus sejalan penasihat hukum dengan terdakwa," ujar hakim ketua PN Jaksel, Selasa (24/6/2025).

"Jangan sampai surat dakwaan dibacakan, terdakwa ada melakukan komunikasi dengan pengunjung, jangan sampai ketika ditanya paham atau mengerti dijawab tidak mengerti, kan begitu ya?" katanya. 

Setelah menerima teguran itu, Nikita Mirzani dan Mail kemudian berjanji untuk lebih fokus menjalani persidangan sehingga sidang kembali dilanjutkan. "Bisa dimengerti terdakwa? Silakan dilanjutkan penuntut umum," ujar hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut