Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Jaksa di Sidang Tuntutan: Terserah Mau Nuntut Berapa!
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Kamis, 09 Oktober 2025 - 13:58:00 WIB
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan Nikita Mirzani merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.  

Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut