Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Jaksa di Sidang Tuntutan: Terserah Mau Nuntut Berapa!
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Kamis, 09 Oktober 2025 - 13:58:00 WIB
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan  Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut