Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani Rp504 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Korting Nominal Gugatan PMH Reza Gladys, Alasannya Mengejutkan!

Rabu, 12 November 2025 - 12:52:00 WIB
Nikita Mirzani Korting Nominal Gugatan PMH Reza Gladys, Alasannya Mengejutkan!
Reza Gladys dan Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani mengurangi nominal tuntutan terhadap Reza Gladys dalam perkara gugatan Perbutan Melawan Hukum (PMH). Nikita menuntut Reza Gladys yang awalnya Rp244 miliar menjadi Rp200 miliar, apa alasannya?

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang masih seputar mediasi para pihak bersama hakim mediator. 

Dalam mediasi itu, Nikita yang diwakili tim kuasa hukum telah mengajukan sebuah proposal ganti rugi. 

"Jadi, menyampaikan poin-poin di mana poin-poin tersebut nanti biar dijawab sama para tergugat pada tanggal 18 November 2025, seperti itu," ucap Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan, belum lama ini. 

Galih lalu menjelaskan salah satu poin dalam proposal tersebut yakni terkait perubahan nominal uang ganti rugi yang diajukan sang aktris terhadap Reza.

"Dari gugatan yang kami ajukan, di poinnya itu kan (awalnya) kami menuntut sebesar Rp244 miliar. Di proposal kami ajukan Rp200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp200 miliar," jelas Galih. 

Menurutnya, perubahan nominal itu lahir dari hasil diskusi Nikita Mirzani dengan tim kuasa hukum. Galih juga menilai perubahan ganti rugi tersebut lumrah terjadi dalam sebuah gugatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut