Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Kuasa Hukum: Angin Segar PK di MA
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Bebas dari Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:57:00 WIB
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Bebas dari Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani (kanan) membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys dibatalkan. (Foto: Dok/Instagram Reza Gladys)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Kemenangan tersebut membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah dibatalkan.

Kabar kemenangan Nikita Mirzani tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Dia mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026.

"Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut membatalkan putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dinyatakan gugur.

"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut