Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Kuasa Hukum: Angin Segar PK di MA
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Bebas dari Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:57:00 WIB
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Bebas dari Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani (kanan) membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys dibatalkan. (Foto: Dok/Instagram Reza Gladys)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Kemenangan tersebut membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah dibatalkan.

Kabar kemenangan Nikita Mirzani tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Dia mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026.

"Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut membatalkan putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dinyatakan gugur.

"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.

Nikita Mirzani Bebas dari Ganti Rugi Miliaran

Usman kemudian menjelaskan dampak putusan banding tersebut terhadap Nikita Mirzani. Dia menyebut kewajiban membayar kerugian kepada pihak Reza Gladys yang sebelumnya tercantum dalam putusan PN Jakarta Selatan tidak lagi berlaku.

Usman juga menyinggung klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan Reza Gladys dan suaminya. Menurut dia, klaim tersebut tidak terbukti dalam proses persidangan di tingkat banding.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang," katanya.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani yang sebelumnya harus menghadapi konsekuensi hukum berupa kewajiban membayar ganti rugi dalam perkara tersebut.

Nikita Mirzani Belum Tahu Kabar Kemenangan

Meski putusan banding sudah keluar, Usman mengatakan Nikita Mirzani belum mengetahui kabar kemenangan tersebut secara langsung. Tim kuasa hukum baru menerima informasi mengenai hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Belum (Nikita belum tahu), tapi dalam waktu dekat kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat lah mungkin hari Senin bisa ke sana," ujar Usman Lawara.

Kemenangan di tingkat banding ini, posisi hukum Nikita Mirzani dalam perkara PMH Nomor 1000 berubah setelah putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya merugikannya resmi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut