Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Ngamuk usai Sidang Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys, Ini yang Diteriakkan

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:31:00 WIB
Nikita Mirzani Ngamuk usai Sidang Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys, Ini yang Diteriakkan
Nikita Mirzani Ngamuk usai sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Namun, Nikita sempat meluapkan emosinya setelah sidang dakwaan selesai.

Kenapa? Dia tak terima harus dikawal ketat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ibu Laura Meizani tersebut risih dengan perlakuan petugas.

Dia menilai petugas Kejari terlalu berlebihan dalam mendampinginya ke ruang tunggu tahanan. "Bisa nggak tidak di dorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa," kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi. 

Nikita merasa tak melakukan kesalahan besar seperti koruptor hingga pelaku pembunuhan.  "Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh," ucapnya. 

"Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong bapak Hasto aja dibolehkan ngomong sama wartawan kalian kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai," ujaar Nikita. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 24 Juni 2025. 

Atas kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra didakwa secara bersama-sama melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri. 

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU di persidangan. 

Pada dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ujar JPU.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut