Nirina Zubir Terkejut, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir masih terus diusut. Polda Metro Jaya bahkan telah merilis penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Pada pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tiga orang yaitu Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito. Dari tiga orang ini, satu diantaranya merupakan salah satu pegawai bank Nasional.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya.
Mendengar hal tersebut, Nirina Zubir mengaku terkejut. Dia juga tak menyangka kasus yang menjerat mantan ART mendiang ibunya, Riri Khasmita, melibatkan tersangka baru.
"Jujur kami sekeluarga kaget di tengah kami menghadapi kegalauan sidang tertunda dan kami diberikan kabar adanya tersangka baru istilahnya ada proses pengembangan penyidikan yang awalnya 5 tersangka, ada lagi," ujar Nirina Zubir saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
"Sekarang saya dan keluarga sedang mengjadapi ini dan mendapat kejutan ini," kata Nirina.
Mengenai pengembangan kasus tersebut, istri Ernest Cokelat ini hanya berharap seluruh tersangka diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mantan VJ MTV tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani memberantas mafia tanah yang tengah marak dewasa ini.
"Di sini harapan saya berani berbicara bergandengan tangan dengan kepolisian yuk mafia tanah ini sedang menjadi perhatian khusus. Jadi gunakan kesempatan ini bersuaralah, mengadulah," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Dyah Ayu Pamela