Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Oknum PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Dapat Imbalan Rp3,5 Juta

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:52:00 WIB
Oknum PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah  Keluarga Nirina Zubir Dapat Imbalan Rp3,5 Juta
Kasus mafia tanah Nirina Zubir menghadirkan saksi Sri, frelance PPAT. (Foto: Lintang/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan mafia Tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan salah satu saksi bernama Sri. 

Sri adalah freelancer atau pekerja lepas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga aktris Keluarga Cemara itu. Ternyata, dia telah melakoni pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir. 

"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Faridah mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," kata Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). 

Diketahui Faridah merupakan salah satu terdakwa yang merupakan oknum notaris PPAT wilayah Tangerang. Sementara, Erwin dari PPAT Jakarta Barat. 

Perempuan tersebut mengaku membantu pekerjaan Faridah untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan terdakwa Riri Khasmita ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut