Oknum PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Dapat Imbalan Rp3,5 Juta
Sri lalu membongkar beberapa nama yang tertulis dalam kepemilikan sertifikat sebelum akhirnya pindah atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Nama-nama tersebut yaitu Cut Indria Marzuki (ibunda Nirina) hingga Fadhlan Karim (kakak Nirina).
"Betul (terima transfer uang Rp 112 juta dari Riri Khasmita). Itu untuk pembayaran pajak penjualan, pajak pembeli, untuk balik nama, fotocopy, untuk ke BPN," kata Sri
Usai membantu pekerjaan ini, Sri menerima imbalan. Dia mengaku menerima uang senilai Rp 3,5 juta dari Faridah.
Diketahui lima orang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yaitu asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Beberapa lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina pun ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Terdakwa akan dijerat karena melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Editor: Dyah Ayu Pamela