Panas! Kubu Sarwendah Bantah Vila Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, buka suara mengenai polemik vila yang disebut menjadi syarat perdamaian dengan Ruben Onsu. Dia menegaskan, pihak Sarwendah tidak pernah memaksakan persyaratan tertentu agar gugatan hak asuh anak dicabut.
Jaenudin menjelaskan, pembahasan mengenai vila tersebut muncul dalam proses mediasi di pengadilan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya mencari jalan tengah agar perkara yang melibatkan Sarwendah dan Ruben bisa diselesaikan secara damai.
Dia pun meluruskan anggapan bahwa vila tersebut dijadikan alat pembayaran atau syarat mutlak yang harus dipenuhi Ruben demi mengakhiri perkara.
"Bahwa bila itu (vila) dijadikan alat pembayaran dan sebagainya, padahal kan tidak," ujar Jaenudin dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (27/10/2026).
Jaenudin menerangkan, mediasi yang berlangsung di pengadilan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan usulan untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa.