Panas! Kubu Sarwendah Bantah Vila Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu
Dia mengakui pihaknya memang menyampaikan usulan dalam mediasi tersebut. Namun, usulan itu tidak serta-merta bisa dianggap sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Ruben.
"Jadi, yang dimediasikan ini memberikan semacam usulan. Kan yang menggugat sana, ya enggak? Jadi saya memberikan usulan," katanya.
Menurut Jaenudin, usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu cara membuka peluang perdamaian. Dengan demikian, perkara yang sedang berjalan bisa diselesaikan melalui kesepakatan tanpa harus berlanjut lebih jauh di persidangan.
"Kalau mau gugatan ini dicabut atau bisa selesai secara damai, itu bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan. Artinya perkara selesai, makanya kami memberikan usulan," ujarnya.
Dia juga menegaskan, usulan mengenai vila itu belum menjadi kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari kubu Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.