Panas! Rayen Pono Tak Cabut Laporan Polisi meski Ahmad Dhani Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id - Musisi Rayen Pono menilai permintaan maaf Ahmad Dhani tidak tulus dari hati usai disanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR.
Rayen Pono menilai, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf tidak secara spesifik kepadanya. Jadi, pernyataan permohonan maaf hanya diajukan sekadar formalitas di depan khalayak umum.
Terlebih, Ahmad Dhani dalam pernyataan maafnya menyampaikan kesalahan penyebutan marga Pono menjadi Porno adalah karena 'selip lidah'.
"Ahmad Dhani tidak minta maaf sama saya kok, dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf, makanya dia minta maaf," ucap Rayen Pono saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
"Permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran bahwa dia melakukan kesalahan," tambahnya.
Meski Ahmad Dhani sudah meminta maaf, tapi Rayen Pono menjelaskan kalau dirinya tetap melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri soal dugaan diskriminasi ras dan etnis.
"Lanjut! Permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali kami mencabut laporannya," kata Rayen.
Pelantun Cinta Dari Timur itu blak-blakan mengaku tidak menerima permohonan maaf Ahmad Dhani. Apalagi, dia paham betul personaliti seorang Ahmad Dhani.
"Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya, orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf. Jadi, pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini dari pada minta maaf sama saya," katanya.
"Dia sama sekali nggak sebutkan nama saya, dia hanya menyebutkan terlapor kan, jadi Dhani nggak akan minta maaf," ucap Rayen lagi.
Sekadar informasi, Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis (24/4/2025).
Aduan itu buntut pernyataan sang musisi yang menyebut marganya dengan nama "Porno". Perbuatan itu pun dinilai tak mencontohkan yang baik sebagai anggota dewan.
Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu teregister dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 April 2025.
Adapun Pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Editor: Muhammad Sukardi