“Ini tidak ada yang memperjuangkan. Salah satu wujud nyata kami adalah keberpihakan kepada teman-teman spesial. Jadi kita bukan hanya melihat dari sudut pandang kita, tapi kita juga bisa menempatkan diri di posisi teman-teman,” ujarnya.
Hal ini juga berlaku di dunia pekerjaan, yang diakui Atikoh penyerapannya masih sangat kurang. Mengingat ada banyak kaum disabilitas yang memiliki kemampuan di atas rata-rata tapi belum mendapatkan kesempatan.
“Memang kalau menurut saya satu persen itu terlalu sedikit. Itu kurang afirmatif. Jadi saya sangat setuju kalau undang-undangnya itu diubah atau revisi mengenai persentas itu. Mungkin awal-awal 5 persen gitu ya,” ujarnya.
“Mengingat ini afirmatif, tentu harusnya syarat-syaratnya afirmatif. Syaratnya berbeda dari karyawan lain, dari sisi edukasi dari sisi sertifikat, mungkin dipersiapkan. Tapi tentu tidak bisa sebanding dengan karyawan lain,” tambahnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Editor: Elvira Anna