Pelapor Bantah Ruben Onsu Sudah Cicil Rp100 Juta untuk Lunasi Utang
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pelapor berinisial DM, Ahmad Ramzy, membantah klaim pihak Ruben Samuel Onsu (RSO) yang menyebut telah mencicil Rp100 juta untuk melunasi utang. Ramzy menegaskan, hingga saat ini kliennya belum menerima pengembalian uang sepeser pun dari Ruben.
Bantahan tersebut disampaikan Ramzy setelah kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyebut kliennya telah mengembalikan dana Rp100 juta pada tahun ini sebagai bentuk iktikad baik.
Ramzy mengatakan, pihaknya mempersilakan kubu Ruben menyampaikan klaim tersebut sebagai bagian dari pembelaan. Namun, dia memastikan tidak ada uang Rp100 juta yang diterima kliennya.
"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO melalui pengacara RSO kepada klien saya. Yang Rp100 juta itu? Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakan dikonfirmasi," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Ramzy kemudian menjelaskan duduk perkara yang membuat kliennya melaporkan Ruben. Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan investasi bisnis makanan sehat kepada DM.
Kliennya kemudian menyerahkan modal sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada Februari 2026. Namun, keuntungan sebesar 10 persen yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Selain itu, Ramzy menyebut bisnis yang ditawarkan kepada kliennya juga diduga tidak pernah ada. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka.
"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Saya bisa menyampaikan bahwa unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," katanya.
Tak hanya mempermasalahkan dana investasi, Ramzy juga mengungkap adanya sejumlah cek yang diberikan Ruben kepada kliennya. Cek tersebut disebut memiliki nilai total lebih dari Rp4 miliar.
Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata tidak dapat digunakan karena tidak memiliki saldo.
"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Ada cek Rp350 (juta), Rp350 (juta), ada Rp3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," ujar Ramzy.
Sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyampaikan bahwa kliennya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya dengan melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak pelapor.
"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Mas Ruben niatnya baik kok, cuma memang dalam proses penandatanganan kontrak itu tidak didampingi orang hukum yang memadai sehingga ada yang miss," ucap Machi di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kini, pernyataan kedua pihak tersebut masih berseberangan. Pihak pelapor menyatakan belum menerima pembayaran apa pun, sementara kubu Ruben mengklaim telah mengembalikan Rp100 juta sebagai bentuk iktikad baik.
Editor: Dani M Dahwilani