Ruben Onsu Baru Kembalikan Uang Korban Rp100 Juta, Kuasa Hukum: Niat Klien Kami Baik
JAKARTA, iNews.id - Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan terkait kerja sama bisnis. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad mengungkap kliennya telah berupaya mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor.
Machi Ahmad mengatakan Ruben sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta. Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk itikad baik Ruben dalam menyelesaikan persoalan yang kini dihadapinya.
“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta. Cuma kan ya memang sudah dilaporkan,” ujar Machi Ahmad.
Dia menjelaskan, nilai yang tercantum dalam laporan polisi disebut sekitar Rp1,3 miliar. Namun, apabila ditambah dengan bunga dan kewajiban lainnya, nilai yang diminta disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Meski demikian, Machi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai rencana pembayaran selanjutnya karena hal tersebut menjadi kewenangan Ruben.