Pelapor Betrand Peto Diduga Alami Teror dan Doxing, Siap Lapor Polisi!
JAKARTA, iNews.id - Pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama artis Betrand Peto, ANW, diduga mengalami teror dan doxing di media sosial. Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum korban mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan aksi tersebut kepada polisi.
Pengacara ANW, Thulus Pardosi, mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji bukti-bukti dugaan teror digital yang dialami kliennya. Langkah hukum akan ditempuh apabila bukti yang dikumpulkan dinilai telah memenuhi unsur pidana.
"Tentu tim kami secara paralel sedang mengkaji dan melihat apakah telah memenuhi unsur, apakah diperlukan langkah hukum," ujar Thulus usai mendampingi korban di kantor LPSK, Jakarta Timur, belum lama ini.
Menurut Thulus, dugaan teror yang dialami ANW tidak hanya berupa serangan verbal di media sosial. Data pribadi korban disebut telah disebarluaskan ke ruang publik, mulai dari tempat kerja hingga identitas tempat tinggal.
"Terornya yang pertama me-spill tempat kerjanya, membuka tempat kerja, identitas tempat tinggalnya, ya. Kemudian ancaman langsung ke direct message, penghinaan begitu mengatakan sebagai perempuan tidak benar, dan lain-lain. Kemarin bukti-bukti sudah kami lampirkan dan kami sudah serahkan ke LPSK. Artinya ancaman itu nyata dialami oleh klien kami," jelas Thulus.
Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan karena kuasa hukum menduga ada akun media sosial yang memiliki pengaruh terhadap warganet ikut mengarahkan publik untuk mencari identitas korban.
"Ada akun-akun random yang anonim begitu ya. Tapi ada juga dugaan akun-akun bahkan bisa kita kategorikan influencer, ya, yang mengarahkan masyarakat untuk mencari identitas pribadinya. Memang tidak secara langsung menyebutkan, tapi dia menggiring seolah-olah misalnya kosnya di sini, dibegini, begini. Ini yang menurut kami jauh lebih berbahaya," tuturnya.
Dugaan doxing dan intimidasi tersebut disebut berdampak terhadap kondisi psikologis ANW. Korban bahkan menjalani pemeriksaan psikologis intensif selama sekitar empat jam di LPSK.
Thulus mengatakan pemeriksaan tersebut sedikit membuat kondisi korban lebih lega. Namun, kekhawatiran terhadap keselamatan diri masih dirasakan ANW, terutama ketika berada di tempat tinggalnya.
"Dan tadi klien kami menyampaikan ke kami, dia sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya, kekhawatiran akan bagaimana dia di tempat tinggalnya masih ada," kata Thulus.
Di tengah situasi tersebut, tim kuasa hukum belum memastikan kapan laporan baru terkait dugaan teror dan doxing akan dibuat. Mereka masih mempelajari bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan pasal pidana yang dapat diterapkan.
Sementara itu, laporan utama terkait dugaan TPKS yang menyeret Betrand Peto masih berproses di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum ANW masih menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum resmi.
Thulus juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap ANW selama proses hukum berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta.
“Jangan biarkan ada korban, perempuan dalam hal ini kelompok rentan, menjadi korban dua kali. Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak dia inginkan, kemudian dia di-blaming lagi atas apa yang masyarakat tidak terima. Kami tidak berharap proses penegakan hukum berdasarkan pada like or dislike, tapi biarkanlah proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang terungkap,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi