Pengacara Ungkap Aksi Dinar Candy adalah Bentuk Kritik, Begini Tanggapan Polisi
Jumat, 06 Agustus 2021 - 11:38:00 WIB
Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena Dinar Candy bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik menutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
"Tapi wajib lapor, setiap seminggu sekali," kata Acong Latif.
Editor: Elvira Anna