Pengacara Vincent Rompies Berharap Keluarga Korban Buka Pintu Damai
Yakup mengaku pihaknya tengah berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menangani perkara ini.
"Kami juga berkoordinasi dengan KPPA perlindungan anak, karena kalau masalah kasus sudah ditangani pihak kepolisian mari kita hormati dan sedang berjalan," kata Yakup.
Meski begitu, anak Otto Hasibuan ini menyayangkan sikap SMA Binus School meminta orangtua kliennya untuk mengundurkan diri. Padahal, sekolah merupakan wadah untuk menjamin pendidikan seorang anak.
"Kami sayangkan pihak dari Binus membuat orangtua anak mengundurkan diri lah sangat disayangkan dan seluruh peraturan yang ada sebenarnya kita jamin pendidikannya, sosialnya," kata Yakup.
"Bukan kejadian ini pihak kepolisian masih dalam penyidikan dan minggu lalu dipanggil ke sekolah diminta untuk mengundurkan diri, inilah sebenarnya kita sayangkan sih," tutur Yakup Hasibuan.
Diberitakan sebelumnya, sejauh ini polisi telah menaikkan status kasus dugaan perundungan (bullying) siswa Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.
Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
Editor: Dani M Dahwilani