Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah terhadap Kiwil
Kamis, 18 Maret 2021 - 18:10:00 WIB
Rohimah menggugat cerai Kiwil pada 15 Desember 2020. Dalam gugatannya, Rohimah menyatakan keberatan dengan keputusan Kiwil berpoligami.
Sementara Kiwil tetap pada prinsip untuk berpoligami, sehingga kedua pasangan tersebut sepakat menyudahi rumah tangga secara damai.
Editor: Dani M Dahwilani