Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Vanessa Angel dari Digerebek hingga Ditetapkan Tersangka

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:25:00 WIB
Perjalanan Vanessa Angel dari Digerebek hingga Ditetapkan Tersangka
Vanesa Angel bersama pengacara Milano Lubis dan teman-temannya saat konferensi pers usai penetapannya sebagai tersangka prostitusi online. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hari ini aktris Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online oleh Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019). Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil yang bersangkutan terkait status barunya sebagai tersangka.

Status tersebut membuat Vanessa terancam hukuman enam tahun penjara. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa, kata Luki, terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, berikut perjalanan Vanessa Angel sejak digerebek di Surabaya hingga penetapan status baru sebagai tersangka, seperti dirangkum iNews.id.

Digerebek di Surabaya

Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Tanah Air. Kasus prostitusi yang melibatkan artis terkuak dan menyeret nama artis berinisial VA atau Vanessa Angel. Bintang FTV tersebut digerebek Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu 5 Januari silam. Dia ditangkap bersama salah satu rekannya yang berprofesi sebagai model, yakni Avriellya Shaqqila.

Sempat Meminta Maaf

Digerebek dan diantarkan ke Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan, Vanessa keluar dari Mapolda dengan status sebagai saksi. Keluar dari Polda Jatim, aktris yang sempat menjadi penyanyi itu sempat meminta maaf kepada publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut