Perjalanan Vanessa Angel dari Digerebek hingga Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Hari ini aktris Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online oleh Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019). Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil yang bersangkutan terkait status barunya sebagai tersangka.
Status tersebut membuat Vanessa terancam hukuman enam tahun penjara. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa, kata Luki, terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, berikut perjalanan Vanessa Angel sejak digerebek di Surabaya hingga penetapan status baru sebagai tersangka, seperti dirangkum iNews.id.
Digerebek di Surabaya
Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Tanah Air. Kasus prostitusi yang melibatkan artis terkuak dan menyeret nama artis berinisial VA atau Vanessa Angel. Bintang FTV tersebut digerebek Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu 5 Januari silam. Dia ditangkap bersama salah satu rekannya yang berprofesi sebagai model, yakni Avriellya Shaqqila.
Sempat Meminta Maaf
Digerebek dan diantarkan ke Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan, Vanessa keluar dari Mapolda dengan status sebagai saksi. Keluar dari Polda Jatim, aktris yang sempat menjadi penyanyi itu sempat meminta maaf kepada publik.