Perjuangan Machica Mochtar Minta Pengakuan Anak dari Moerdiono hingga ke MK
Di tahun 2012, Machica Mochtar menang. Dia akhirnya merasa lega dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi undang-undang pernikahan tersebut.
Lantaran hal tersebut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan No. 1/1974 diubah dan menjadi ‘anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya’.
“Sekarang masa depan dan untuk masalah pendidikan anak saya bisa lebih jelas,” kata Machica di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Februari 2012 silam.
Kini, putra Machica dan Moerdiono sudah dewasa. Putranya, Iqbal, kini telah berusia 25 tahun dan baru saja lulus Fakuktas Hukum di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).
Editor: Dyah Ayu Pamela