PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.
Informasi mengenai penolakan PK tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia menyebut pihaknya mengetahui perkembangan tersebut berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
"Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak," ujar Julius Sembiring dalam rekaman video yang diterima awak media, belum lama ini.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara PK Nikita Mirzani tercatat dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Perkara tersebut diputus pada 17 September 2026 dengan amar putusan 'Tolak PK Terpidana'.