PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Julius Sembiring mengatakan penolakan PK membuat hukuman Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada putusan kasasi.
"Di tingkat pertama diputus dengan putusan empat tahun, lalu di tingkat banding enam tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," katanya.
Dengan demikian, putusan enam tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi dasar hukuman Nikita dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Dalam perkara pidana tersebut, Nikita didakwa dengan ketentuan UU ITE dan TPPU.
Nikita sebelumnya telah menggunakan hak hukumnya melalui proses persidangan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK. Setelah permohonan PK ditolak, putusan enam tahun penjara tetap berlaku.
Editor: Muhammad Sukardi