Pleidoi Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani: Gua Ngakak Aja!
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani menanggapi replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoinya yang dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Apa kata Nikita?
Selaku terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani memilih santai menyikapi penolakan JPU atas seluruh pleiodinya. Ibu tiga anak itu bahkan mengatakan, isi replik jaksa terkesan lucu dan penuh drama.
Menurut Nikita, JPU dinilai lebih pandai berakting daripada dirinya yang berprofesi sebagai seorang artis. "Padahal aku yang artis tapi mereka yang jago akting," kata Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (21/10/2025).
Aktris berusia 39 tahun itu kemudian membantah beberapa poin yang disampaikan jaksa, termasuk kompetensinya dalam mengulas produk skincare. Nikita menilai seseorang tidak harus menjadi seorang dokter maupun ahli dalam memberikan ulasan sebuah produk.
"Kalau orang nge-review skincare itu kan enggak harus seorang dokter, ya. Yang penting dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu enggak harus seorang dokter," ujar Nikita Mirzani.
Dalam repliknya, jaksa juga menuding Nikita menghilangkan barang bukti. Nikita pun bingung dengan keterangan jaksa dan merasa banyak hal yang tidak berdasar dalam replik tersebut.
"Enggak tahu, gue juga bingung, banyak banget yang diada-adain di repliknya," ucap Nikita Mirzani.
Lebih jauh, Nikita Mirzani menuding JPU mengubah pasal yang didakwakan kepadanya. Dia lalu membandingkan pasal yang digunakan saat pemeriksaan di kepolisian dengan pasal yang muncul dalam surat dakwaan jaksa.
"Lho, memang diubah kan? Dari Polda kan (Pasal) 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi (Pasal) 369, 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di-BAP ayat-ayat itu, adanya ayat-ayat cinta," bebernya.
Meskipun dihadapkan dengan proses hukum yang panjang, Nikita Mirzani tampak tidak gentar. Ia memilih untuk menanggapi setiap tuduhan jaksa dengan tawa dan sindiran. "Gue ngakak aja udah," pungkasnya.
Sebagai informasi, JPU dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Nikita Mirzani. Oleh karena itu, Nikita tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun agenda sidang Nikita Mirzani selanjutnya yakni duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).
Editor: Muhammad Sukardi