JAKARTA, iNews.id - Drama persidangan Nikita Mirzani di kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys sudah hampir berakhir. Tanggal putusan vonis telah ditentukan, yaitu Selasa 28 Oktober 2025.
Informasi ini didapat iNews.id dari laporan yang tertera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya persidangan Nikita Mirzani vs Reza Gladys.

Viral Wanita Jatuh dan Meninggal di Bandara Changi, Ini Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan saat Terjatuh
Sebelum ke agenda pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim, Nikita masih harus melewati dua agenda sidang lagi. Apa saja?
Pertama agenda sidang yang digelar hari ini yaitu replik atau mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang dibacakan Nikita sebelumnya.

Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Penjahat
Ya, Nikita Mirzani sudah membacakan sendiri pleidoi yang dibuatnya pada Kamis, 16 Oktober 2025. Salah satu poin pleidoi yang menggemparkan publik adalah Nikita menilai JPU memberikan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas dasar dendam pribadi dan rasa benci yang begitu besar.
Kemudian, agenda sidang berikut digelar pada Kamis 23 Oktober 2025. Di momen itu, Nikita diberikan kesempatan untuk menanggapi tanggapan JPU atas pleidoi yang dibuatnya.

Nikita Mirzani Minta Dibebaskan, Merasa Telah Dijebak Reza Gladys!
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku