Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:38:00 WIB
Tak hanya dari sisi prosedural, polisi juga memastikan penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penyidik telah memeriksa 18 saksi yang relevan serta tiga orang ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Dokter Richard Lee tetap berlanjut. Penyidik pun akan melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Editor: Muhammad Sukardi