Pria Diduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polsek Pancoran resmi menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Karina Ranau sejak Senin (2/11/2026). Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kapolsek Pancoran Kompol Suminto mengungkapkan, keputusan tidak menahan Muhammad Hatta Rahman karena kasus tersebut dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.
"Untuk 352 kita tidak bisa melakukan penahanan. (Pasal) 352 karena penganiayaan ringan, ancaman 3 bulan," ujar Kompol Suminto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Suminto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada awal pekan ini. Muhammad Hatta Rahman juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status tersangka.
"Berkaitan dengan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," katanya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Polisi menunggu hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
"Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU. Kalau untuk berkas sudah klir di Kejaksaan, nanti kita panggil, kita hadapkan untuk tahap duanya yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Karina Ranau mendatangi Mapolsek Pancoran pada Rabu (4/11/2026) untuk meminta kepastian hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya. Istri mendiang aktor Epy Kusnandar itu mengaku terpukul dan mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Sambil terisak, Karina menyampaikan keinginannya mendapatkan keadilan meski merasa tidak memiliki dukungan dari pihak berpengaruh.
"Saya Karina Ranau, saya datang ke sini ingin menyampaikan aspirasi saya sebagai masyarakat, sebagai warga Indonesia. Saya tidak punya siapa-siapa. Saya tidak punya orang besar di balik saya, tapi saya ingin menuntut keadilan untuk saya. Peristiwa yang pernah menimpa saya pada bulan Juni kemarin dan sekarang sudah cukup lama sekali proses ini, lamban sekali," kata Karina.
Karina juga mengungkapkan kondisi mentalnya belum pulih hingga saat ini. Dia mengaku mengalami gangguan tidur dan harus mengonsumsi obat setiap malam akibat trauma yang dialaminya.
"Setiap malam saya pulang enggak bisa tidur. Setiap malam sampai hari ini saya selalu harus minum obat. Saya harus minum obat supaya bisa tidur. Jangan biarkan orang itu tidur nyenyak, sedangkan saya enggak bisa tidur sampai hari ini," ujarnya.
Karina berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan hingga tuntas dan memberikan keadilan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Editor: Dani M Dahwilani