Reaksi Nugie terkait Rencana Larangan Kantong Plastik di Jakarta
Kamis, 20 Februari 2020 - 18:44:00 WIB
Meskipun sanksi yang diberikan sangat berat, namun Nugie mengatakan, akan jadi sia-sia bila tidak ada pengawasan yang tegas.
"Peraturan buang sampah sembarangan denda Rp50 juta itu dari dulu sudah ada, tapi enggak ada yang mengawasi. Namanya manusia pasti punya cara berkelit," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Pergub yang sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 itu akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Editor: Tuty Ocktaviany