Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Aktris Rebecca Klopper mengaku ikhlas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku penyebaran video syur yang sempat mencoreng nama baiknya. Rebecca menyampaikan sikap tersebut saat mendatangi Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada Rabu (7/10/2026).
"Semua atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," ujar Rebecca Klopper saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).
Meski berusaha berdamai dengan keadaan, Rebecca mengakui kasus penyebaran video syur tersebut masih meninggalkan trauma. Dia memilih menjalani kehidupannya dan berusaha tetap optimistis menatap masa depan.
"Ya gimana ya? Ya pasti traumalah, tapi ya udah dijalanin aja," kata Rebecca.
Sementara itu, Sandy Arifin mengatakan Rebecca mengapresiasi kerja kepolisian yang telah mengusut laporan mereka hingga pelaku menjalani hukuman.
Menurut Sandy, konsultasi hukum yang dilakukan kali ini juga berkaitan dengan upaya mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di kemudian hari.
Hal itu dinilai penting seiring Rebecca yang mulai kembali aktif di industri hiburan dan menerima sejumlah pekerjaan baru.
"Justru sekarang karena kerjaannya alhamdulillah mulai banyak lagi dan juga banyak kontrak lagi, ya kita tidak ada salahnya berkonsultasi terkait dengan masalah Undang-Undang ITE ini," ujar Sandy.
Rebecca berharap pengalaman pahit yang pernah dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Dia juga ingin menjadikan ujian tersebut sebagai bagian dari proses untuk menjadi pribadi yang lebih kuat.
"Ya, manusia cuma bisa berencana ya, Kak, ya. Semoga bisa jadi orang yang lebih baik lagi ke depannya. Makasih, thank you semuanya," tutup Rebecca.
Kasus Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper
Kasus penyebaran video syur yang menyeret Rebecca Klopper mencuat pada Mei 2023. Kala itu, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 47 detik yang menampilkan sosok perempuan mirip Rebecca.
Merasa dirugikan secara moril dan materiil serta nama baiknya tercemar, Rebecca bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.
Polisi kemudian menangkap pria berinisial BF alias Bayu Firlen di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Dia diketahui sebagai pemilik akun media sosial X yang menyebarkan konten tersebut.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 18 Januari 2024, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bayu Firlen.
Selain hukuman penjara, Bayu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE terkait pendistribusian dokumen bermuatan asusila.
Editor: Dani M Dahwilani