Rehabilitasi Rawat Jalan, Millen Cyrus Wajib Lapor Satu Minggu Sekali
JAKARTA, iNews.id - Kabar terbaru datang dari Millen Cyrus. Keponakan Ashanty itu dikenakan wajib lapor akibat tersangkut kasus narkoba.
"Aku kan rawat jalan, jadi masih bisa pulang. Per minggu aku ke sana buat wajib lapor," ujar Millen di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (7/3/2021).
Seperti diketahui, Millen Cyrus diwajibkan mengikuti program rehabilitasi narkoba usai tertangkap. "Dari BNN Lido, sekarang dipindahin ke BNN Jakarta Selatan," katanya.
Tidak diketahui sampai kapan Millen Cyrus mengikuti program rehabilitasi. "Kalau itu mereka yang tentuin," ujarnya.
Millen Cyrus ditangkap pada 22 November 2020 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Dari tangan Millen, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Tak berhenti di situ, Millen Cyrus juga sempat terjaring razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam Jakarta, pada 28 Februari 2021.
Dia positif mengonsumsi Benzo. Namun, setelah diperiksa Millen dibebaskan karena obat itu digunakan sesuai resep dokter.
Editor: Dani M Dahwilani