Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:57:00 WIB
Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan
Reza Gladys mengaku lega atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. (Foto: Instagram Reza Gladys(
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya, Surya Batubara, buka suara soal vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. Dia menyebut vonis ini membuat kliennya lega. 

Berdasarkan putusan itu, Reza menilai bahwa tuduhan produknya bermasalah telah terbantahkan. "Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Reza Galdys masih menanti upaya laporan Nikita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuktikan tuduhannya ini.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," katanya.

Reza Gladys juga menerima seluruh vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Dia ingin menghormati wewenang hakim dalam menangani perkaranya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut