Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Sidang Perdana, Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan alasan Sakit, Istri Jadi Jaminan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04:00 WIB
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan alasan Sakit, Istri Jadi Jaminan
Richard Lee mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dalam sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Influencer dr Richard Lee melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dalam sidang perdana kasus dugaan produk kecantikan ilegal di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026). Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan rutin.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim. Dalam permohonan itu, istri Richard Lee, Reni Effendi, turut menjadi penjamin agar pengalihan penahanan dapat dikabulkan.

"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied kepada awak media.

Menurut Faizal, kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan Richard Lee akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan apabila permohonan tersebut disetujui.

"Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, mengikuti aturannya, wajib lapor dan segala macamnya. Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk pengalihan penahanan di mana beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin," kata Faizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut