Richard Lee Tak Diizinkan Dijenguk Keluarga, Masih Dikarantina
TANGERANG, iNews.id - Dokter Richard Lee (DRL) belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun kuasa hukumnya setelah dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyebut tersangka masih menjalani masa pengenalan lingkungan atau karantina sesuai prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja menjelaskan Richard Lee telah resmi diserahkan penyidik kepada jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat pekan lalu.
"Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti," ujar Anak Agung Made Suarja Teja, belum lama ini.
Setelah proses tahap dua dilakukan, Richard Lee langsung dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan.
IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Sentuh Rp1,1 Triliun
Menurut Agung, kondisi kesehatan Richard Lee saat ini dalam keadaan baik. Sebelum dititipkan ke lapas, tim kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan sesuai standar operasional yang berlaku.
"Pada saat kemarin hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," katanya.
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Meski telah berada di lapas, Agung memastikan Richard Lee belum bisa menerima kunjungan dari pihak mana pun. Kebijakan tersebut diterapkan karena setiap tahanan baru wajib menjalani masa karantina selama dua minggu.
"Tidak boleh (dijenguk). Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," ujar Agung.
Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali
Masa pengenalan lingkungan menjadi bagian dari prosedur yang harus dijalani seluruh tahanan baru sebelum bergabung sepenuhnya dengan penghuni lapas lainnya. Selama periode tersebut, akses kunjungan juga dibatasi.
Kejari Kota Tangerang turut menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Richard Lee meski kasusnya menjadi perhatian publik. Seluruh tahanan, termasuk tersangka dan terdakwa titipan kejaksaan, mendapatkan perlakuan yang sama di dalam lapas.
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi! Termurah Dijual Rp1,4 Juta
"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," kata Agung.
Richard Lee akan tetap menjalani masa karantina dan berbaur dengan tahanan lain sesuai aturan yang berlaku di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu agenda persidangan kasus yang menjeratnya.
Editor: Dani M Dahwilani