Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang
JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). Dalam sidang perdana tersebut, Richard Lee tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Agenda sidang pertama belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim masih memeriksa kelengkapan formalitas dan legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara praperadilan tersebut.
Kuasa hukum Richard Lee, Jefry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan hanya mencakup administrasi dasar. Mulai dari surat kuasa, berita acara sumpah advokat, hingga kartu tanda anggota advokat.
“Agenda pertama hanya pemeriksaan formalitas. Surat kuasa, berita acara sumpah, kartu anggota advokat. Itu saja yang diperiksa,” kata Jefry usai sidang, Senin (2/2/2026).
Sidang Perdana Praperadilan Richard Lee Digelar di PN Jaksel 2 Februari 2026
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB itu berlangsung singkat. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, persidangan langsung ditutup dan dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak termohon dari Polda Metro Jaya juga hadir. Jefry menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian yang dinilai menghormati proses hukum.
Makin Panas, Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi
Terkait ketidakhadiran Richard Lee, Jefry menegaskan hal itu tidak melanggar ketentuan hukum. Dalam perkara praperadilan, kehadiran pemohon dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.
“Tidak harus datang. Dalam praperadilan, kuasa hukum sudah cukup mewakili,” ucapnya.
Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka
Meski belum masuk ke substansi perkara, tim kuasa hukum mengaku optimistis menghadapi praperadilan ini. Namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
“Kami optimistis, tetapi semuanya kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Jefry.
Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Melalui praperadilan ini, Richard Lee mempersoalkan sah atau tidaknya proses penetapan status tersangka oleh penyidik. Gugatan tersebut juga menguji prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum. Perkara ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan.
Editor: Dani M Dahwilani