Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nirina Zubir Menjadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Riri Khasmita Bantah Pernah Jadi ART, Nirina Zubir: Bertahun-tahun Dia Nempatin Rumah Kontrakan Ibu Saya

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:19:00 WIB
Riri Khasmita Bantah Pernah Jadi ART, Nirina Zubir: Bertahun-tahun Dia Nempatin Rumah Kontrakan Ibu Saya
Nirina Zubir saat hadir di pengadilan untuk kasus mafia tanah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Riri Khasmita dan terdakwa lainnya yakni Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian. 

Di samping itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan. 

Bersama Edrianto, Riri mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut